1. QS. AT-TAUBAH AYAT 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya do’a kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jumhur Ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata Ambillah yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. Dari Ibnu Umar RA, Ia berkata : “ Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian. ( HR Baihaqi )
2. QS. AL-BAQARAH AYAT 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
3. QS. AT-TAUBAH AYAT 35
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
4. QS. AL-HADID AYAT 18
Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.