Selasa, 08 November 2011

Dasar Keberadaan BAZ kec Kretek


1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat.
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
3. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 451/2252 tanggal 17 Juni 2009 tentang Gerakan zakat, infak dan shodaqah.
4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
5. Peraturan Bupati Bantul Nomor 60  Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat,Infak dan Shodaqah di  Kabupaten Bantul.
6. Keputusan Camat Kretek Nomor 04/KPTS/KRK/2011, tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan Kretek.

Tugas Pokok BAZ Kecamatan


1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat
2. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat.
3. Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki, melalui pemulihan ,peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
4. Mengembangkan budaya  ‘memberi lebih baik daripada menerima’ di kalangan mustahik.
5. Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
6. Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
7. Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola  zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok BAZ Kecamatan  adalah menghimpun zakat dari muzakki dan menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama.

foto kegiatan pentasyarufan zakat



No Rekening BAZ kec Kretek

Salurkan zakat anda kepada Badan Amil Zakat Kecamatan Kretek, Insya Allah akan kita tasyarufkan dengan penuh tanggung jawab, anda dapat langsung datang ke kantor kami, atau kepada Unit Pengumpul yang ada serta dapat pula mentransfer dana ke No Rekening milik BAZ kecamatan Kretek. Jika anda mentransfer dana lewat rekening mohon konfirmasi kepada pengurus BAZ ( ketua, sekretaris atau bendahara ) agar bisa diketahui dan ditindaklanjuti.
No Rekening  BAZ kecamatan kretek :


BANK BPD Cabang Pembantu Imogiri No. 030.221.003407  atas nama Badan Amil Zakat kecamatan Kretek.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan banyak terima kasih.

Unit Pengumpul Zakat

Daftar Unit Pengumpul Zakat  ( UPZ ) di wilayah kecamatan Kretek adalah sebagai berikut :
1.     Desa Donotirto
        Kordinator  : Totok Suparmanta
        No Telp      : 081 328 858 254
2.    Desa Tirtomulyo
        Kordinator   : Mujiyono
        No Telp      : 081 579 200 24   
3.    Desa Tirtosari
        Kordinator   : Darjono
        No Telp      : 081225418925
4.    Desa Tirtohargo
        Kordinator  : Pujana
        No Telp      : 081 578 634 848
5.    Desa Parangtritis
        Kordinator  : Radi
        No telp       : 0274-9177003

sasaran BAZ kec Kretek

Sasaran BAZ kecamatan kretek adalah warga Masyarakat di Wilayah kecamatan Kretek yang telah memiliki kekayaan sebanyak minimal satu ( 1 ) nishob, yang terdiri dari :

1. Para Petani padi. Apabila sekali panen mendapatkan  hasil sebanyak 1000 Kg/1 Ton, zakatnya adalah sebesar 100 Kg.
2. Para Peternak kambing yang telah memiliki 40 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 1 tahun.
3. Para Peternak Sapi  apabila telah memiliki 30 ekor sapi, zakatnya seekor sapi umur 1 tahun.
4. Para Pemilik simpanan Emas/Perak sebanyak 90 gram, zakatnya 2,5 %, yaitu dihargai sebesar 36.000.000 , dan         zakatnya Rp. 900.000,00/ tahun

5. . Para Pengusaha / pedagang, yang memiliki Omzet mencapai seharga emas 90 gram, zakatnya sebesar Rp. 900.000,00 / tahun.
6. Masyarakat yang memiliki Tabungan sebesar Rp. 36.000.000,00 zakatnya Rp. 900.000,00.
7. Para Pegawai yang memiliki penghasilan Rp. 36.000.000,00/tahun, zakatnya Rp. 900.000,00 / tahun dan apabila akan dibayarkan tiap bulan sebesar Rp. 75.000,00 / bulan.

Landasan syariah keberadaan BAZ


1. QS. AT-TAUBAH AYAT 103

       Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya do’a kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jumhur Ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana  kata Ambillah yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. Dari Ibnu Umar RA, Ia berkata : “ Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian. ( HR Baihaqi )

2. QS. AL-BAQARAH AYAT 245

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
3.  QS. AT-TAUBAH AYAT 35

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
4. QS. AL-HADID  AYAT 18
Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.